Bawaslu Buka Rekrutmen 45.875 Pengawas TPS, Catat Jadwal dan Syaratnya

sumut.jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan merekrut 45.875 orang sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Selasa (26/12).
“Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Sumatera Utara,” kata Saut Boangmanalu.
Dia menjelaskan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI, yaitu pada tanggal 2 - 6 Januari 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Saut mengatakan bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi unutuk menjadi pengawas TPS, yakni warga negara Indonesia minimal berumur 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Baca Juga:
“Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,” ujar Saut.
Selanjutnya, kata Saut, syarat lain yang harus dipenuhi calon pengawas TPS adalah berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Bawaslu Sumut akan merekrut 45.875 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News