Disdukcapil Medan Pastikan 8 WNA Bangladesh Punya KTP yang Diamankan di NTT Tidak Terdaftar

sumut.jpnn.com, MEDAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memastikan delapan warga negara asing (WNA) Bangladesh yang mengantongi KTP elektronik yang ditangkap di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak terdaftar.
Hal itu untuk menjawab dugaan KTP yang dimiliki delapan warga Bangladesh dibuat oleh seseorang di Kota Medan.
“Selain itu, nomor induk kependudukan atau NIK yang tertera di KTP, tidak terdaftar dan bukan NIK Kota Medan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Baginda Siregar, Rabu (20/12).
Baca Juga:
Dia mengatakan fakta terkait dugaan KTP palsu itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Belu, Polda NTT, mengamankan delapan warga negara Bangladesh di Kabupaten Belu, NTT, Minggu (10/12).
Saat diperiksa kedelapan warga itu tidak bisa menunjukkan paspor asli, tetapi mengantongi KTP elektronik tiga kabupaten/kota di NTT, yakni Belu, Sikka, dan Kupang yang diurus oleh seseorang di Kota Medan, Sumatera Utara, berbiaya Rp300 ribu per orang.
“Dari foto KTP elektronik kedelapan warga Bangladesh tersebut, setelah kami lakukan verifikasi internal diketahui bahwa KTP itu tidak terdaftar,” kata Baginda.
Selain itu, lanjutnya, dalam hasil verifikasi juga menunjukkan NIK yang tertera di KTP elektronik pada WNA Bangladesh tersebut bukan NIK Kota Medan.
Disdukcapil Medan memastikan KTP milik 8 WNA Bangladesh yang ditangkap di NTT tidak terdaftar di sistem dan bukan dibuat di Kota Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News