Video Hina Palestina Viral, Pelaku Dibekuk Polisi, Irjen Agung: Meresahkan
"Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Irjen Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, diketahui korban tidak dalam pengaruh narkoba dan minuman keras.
Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara.
Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja selama 5 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polda Sumut akhirnya membekuk pelaku pembuat video ujaran kebencian terhadap Islam dan Palestina yang viral di media sosial
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News