Video Hina Palestina Viral, Pelaku Dibekuk Polisi, Irjen Agung: Meresahkan

Senin, 27 November 2023 – 18:44 WIB
Video Hina Palestina Viral, Pelaku Dibekuk Polisi, Irjen Agung: Meresahkan - JPNN.com Sumut
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Teddy Marbun dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Humas Polda Sumut

"Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Irjen Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, diketahui korban tidak dalam pengaruh narkoba dan minuman keras.

Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara.

Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja selama 5 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Polda Sumut akhirnya membekuk pelaku pembuat video ujaran kebencian terhadap Islam dan Palestina yang viral di media sosial

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia