Perumda Tirtanadi Dukung Kebijakan Kementerian ESDM Terkait Izin Penggunaan Air Tanah
sumut.jpnn.com, MEDAN - Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtanadi berkomitmen mendorong dan menjalankan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait aturan pembatasan penggunaan air tanah yang berlaku tahun 2027.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Sumatera Utara Kabir Bedi mengatakan aturan tersebut akan berdampak positif karena pemanfaatan air tanah secara besar-besaran dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat (Kementerian ESDM). Artinya, kebijakan pemerintah tersebut dapat menjaga kelestarian alam, mencegah penurunan muka tanah dan intrusi air laut,” kata Kabir Bedi, Selasa (14/11).
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penerapan perizinan pemanfaatan air tanah agar dapat digunakan berkelanjutan dalam 3,5 tahun mendatang atau pada paruh pertama tahun 2027.
Dalam aturan tersebut, masyarakat atau rumah tangga yang memanfaatkan air tanah secara normal untuk kebutuhan sehari-hari, dengan asumsi rata-rata sebanyak 30 meter kubik per bulan, tidak perlu mendapat izin.
Namun, bagi masyarakat yang memanfaatkan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, diwajibkan mengurus izin dari pemerintah.
Kabir Bedi mengatakan untuk mengurngi penggunaan air tanah, Perumda Tirtanadi terus berupaya untuk menghadirkan air bersih yang cukup bagi masyarakat.
Menurutnya, salah satu upaya nyata yang akan dilakukan Tirtanadi adalah memaksimalkan kinerja dan menambag instalasi pengolahan air yang diharapkan mampu menyuplai air 11.000 liter per detik.
Perumda Tirtanadi mendukung kebijakan Kementerian ESDM terkait aturan penggunaan air tanah yang akan mulai berlaku pada tahun 2027
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News