Wartawan TV One Dikeroyok Saat Peliputan Sengketa Lahan PTPN II, AJI Medan Berkomentar Begini, Tegas

Kamis, 24 Maret 2022 – 17:17 WIB
Wartawan TV One Dikeroyok Saat Peliputan Sengketa Lahan PTPN II, AJI Medan Berkomentar Begini, Tegas - JPNN.com Sumut
Ilustrasi pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ilustrator: dokumen JPNN.com
"Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak," ujar Tison. 

Tison meminta agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku penganiayan terhadap Beni itu. Menurutnya, perbuatan pelaku telah melanggar konstitusi. 

"Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konstitusi. Maka dari itu, AJI Medan mendesak agar kasus ini segera diusut hingga tuntas," ujarnya.

Dia mengatakan para pelaku penganiayaan wartawan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (mcr22/jpnn)
Aksi kekerasan terhadap seorang wartawan di Sumatera Utara (Sumut) kembali terjadi

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia