Wartawan TV One Dikeroyok Saat Peliputan Sengketa Lahan PTPN II, AJI Medan Berkomentar Begini, Tegas
Kamis, 24 Maret 2022 – 17:17 WIB
![Wartawan TV One Dikeroyok Saat Peliputan Sengketa Lahan PTPN II, AJI Medan Berkomentar Begini, Tegas - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/12/ilustrasi-pengeroyokan-ilustrasi-rarajpnncom-50.jpg)
Ilustrasi pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ilustrator: dokumen JPNN.com
"Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak," ujar Tison.
Tison meminta agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku penganiayan terhadap Beni itu. Menurutnya, perbuatan pelaku telah melanggar konstitusi.
"Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konstitusi. Maka dari itu, AJI Medan mendesak agar kasus ini segera diusut hingga tuntas," ujarnya.
Dia mengatakan para pelaku penganiayaan wartawan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (mcr22/jpnn)
Aksi kekerasan terhadap seorang wartawan di Sumatera Utara (Sumut) kembali terjadi
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News