Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Terbaru dan Tegas, Pegawai dan TNI/Polri Wajib Tahu!
Kamis, 24 Maret 2022 – 14:45 WIB
sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk kalangan tertentu.
Misalnya, untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan TNl/Polri.
Baca Juga:
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor:541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut yang ditandatangani oleh Edy Rahmayadi tertanggal 23 Maret 2022.
Baca Juga:
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada jajaran, termasuk BUMN, BUMD dan TNI/Polri, berikut isinya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News