Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Terbaru dan Tegas, Pegawai dan TNI/Polri Wajib Tahu!
Kamis, 24 Maret 2022 – 14:45 WIB
"Kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dilarang menggunakan JBT solar bersubsidi, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah," isi surat edaran tersebut sebagaimana dikutip Sumut.JPNN.com, Kamis (24/3).
Selain itu, dalam surat edaran itu menjelaskan kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong juga dilarang menggunakan solar bersubsidi.
"Untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, transportasi air dan pelayanan umum dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar bersubsidi tanpa melampırkan surat rekomendası dari instansi/dinas yang berwenang" ujar Edy Rahmayadi dalam surat tersebut.
Lalu, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal hanya boleh menggunakan 40 liter per harinya untuk setiap kendaraan. Sementara, untuk kendaraan umum baik angkutan orang dan barang paling banyak hanya 60 liter per hari, sedangkan untuk kendaraan umum roda enam maksimal 100 liter per hari.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada jajaran, termasuk BUMN, BUMD dan TNI/Polri, berikut isinya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News