Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Terbaru dan Tegas, Pegawai dan TNI/Polri Wajib Tahu!
Kamis, 24 Maret 2022 – 14:45 WIB
Menindaklanjuti aturan tersebut, Edy Rahmayadi meminta agar PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas mensosialisasikan pembinaan pengawasan dan penertiban bersama pihak kepolisian setempat, badan usaha atau masyarakat.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas juga wajib menyediakan minyak solar nonsubsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU.
"Yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada jajaran, termasuk BUMN, BUMD dan TNI/Polri, berikut isinya..
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News