Edan, Seorang Anak di Sumut Tega Aniaya dan Paksa Ibu Kandung Alami Gangguan Jiwa
Beruntung saat itu pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menjemput korban dari RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
NS dan pihak keluarga selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan penganiayaan.
“Pelaku beralasan melakukan perbuatan tersebut karena mengeklaim bahwa ibu kandungnya itu mengalami gangguan jiwa. Sementara, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda korban mengalami gangguan jiwa,” kata AKBP Maringan.
Maringan Simanjuntak menyebut dari hasil pemeriksaan diduga motif pelaku memaksa ibu kandungnya masuk RSJ untuk menguasai harta warisan.
Kendati demikian, Maringan belum bisa merinci motif pelaku sebab saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AT.
"Pihak keluarga telah menunjukkan surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa NS tidak mengalami gangguan jiwa. Untuk (Motifnya) kasus ini diduga terkait warisan," ujar Maringan.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.(mar8/jpnn)
Seorang anak di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap polisi karena menganiaya dan memaksa ibu kandungnya mengalami gangguan jiwa, diduga motif karena warisan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News