Polisi Tangkap Pelaku Penyedia Tempat Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Sumut
Senin, 04 September 2023 – 06:00 WIB
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," pungkasnya.(antara/jpnn)
Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku penyedia tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia dari Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News