Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Medan Masih Tinggi, Ditlantas Polda Sumut: 6.574 Pelanggar Terekam ETLE
"Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut," katanya.
Baca Juga:
Direktur Lalu Lintas mengatakan sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas di lapangan.
"Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian," pungkasnya.(antara/jpnn)
Ditlantas Polda Sumut mencatat terdapat 6.574 pelanggar lalu lintas di Kota Medan sejak Januari hingga Juli 2023
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News