Kanwil DJP Sumut Sita Rumah Tersangka Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 10,3 Miliar
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) menyita satu unit rumah milik AJH dan SJH dalam kasus pengemplang pajak, yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka AJH dan SJH terbukti mengemplang pajak dan menyebabkan kerugian negara Rp 10,3 miliar.
"Penyitaan harta kekayaan milik tersangka merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (4/7).
Bismar mengatakan penyitaan harta kekayaan milik tersangka sesuai ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (2) huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun tersangka AJH dan SJH, melalui CV M diduga melakukan tindak pidana perpajakan lantaran sengaja menerbitkan faktor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Adapun kerugian negara yang mereka timbulkan sebesar faktur pajak yang diterbitkan yakni senilai sekurang-kurangnya Rp10,3 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada penyitaan tersebut, tim dari Kanwil DJP Sumut I didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai dan perangkat desa setempat sebagai saksi.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyita rumah milik tersangka pengemplang pajak yang merugikan negara Rp 10,3 miliar di Sumut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News