Mantan Bupati Samosir Ditangkap Tim Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp 32,74 Miliar
Jumat, 18 Agustus 2023 – 21:12 WIB
Setelah itu, pada hari ini, MS hadir ke Kejati Sumut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan tim penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan.
Baca Juga:
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Kejati Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Samosir berinisial MS atas dugaan korupsi izin pembukaan lahan yang merugikan keuangan negara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News