Ketua PDI Perjuangan Sumut Tanggapi Isu Keterlibatannya dalam Dugaan Korupsi Dana Covid-19
"Bahkan, dibuatlah itu nama Pak Hasto dan Ibu Mega (Megawati). Itukan enggak ada semua, mana pernah itu, kan hanya disambung-sambungkan saja," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir ini disampaikan oleh Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan, yang sebelumnya menjadi tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala.
Keduanya kembali mempersoalkan kasus tersebut saat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Senin (31/7).
Rapidin mengatakan bahwa mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala telah menjalani hukuman dan telah mencabut kuasa dari keduanya.
"Jadi, atas nama siapa mereka ke sana, kan gitu," tanya Rapidin.
Diterangkan Rapidin, laporan yang disebut-sebut menyeret namanya, sepengetahuannya dibuat dari tahun 2022 setelah Jabiat divonis.
Sedangkan dalam kasus tersebut, lanjutnya, ada 11 pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan termasuk dirinya.
"Kami semua sudah dimintai keterangan (BAP) oleh kejaksaan. Kalau nama saya tersangkut, sudah dihukum dari kemarin itu saya," terangnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon angkat bicara terkait isu korupsi dana Covid-19 yang menyeret namanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News