Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UIN Sumut Sebagai DPO
Minggu, 06 Agustus 2023 – 17:38 WIB

Ilustrasi - Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Rektor UIN Sumut berinisial S sebagai tersangka korupsi program ma'had mahasiswa tahun 2020-2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Ya, mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Kejari Medan menetapkan S, mantan Rektor UIN Sumatera Utara sebagai DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News