Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Minta Penangguhan Penahanan, LBH Medan: Ini Intervensi Penegakan Hukum
Direktur LBH Medan Irvan Syahputra menilai ada upaya intervensi dalam penegakan hukum yang sedang berjalan dalam hal ini yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan.
"Kami sangat menyayangkan sikap puluhan prajurit TNI yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan dan mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. LBH Medan menilai ini adalah bentuk intervensi penegakan hukum," kata Irvan saat dikonfirmasi, Minggu (6/8).
Dia menilai semestinya pihak mana pun harus menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik tanpa ada intervensi atau desakan dari pihak mana pun.
Apa yang dilakukan oknum TNI dengan menggeruduk Polrestabes Medan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentu ini bertentangan dengan UU TNI, kami menduga ada keterlibatan dengan membela salah seorang tersangka. Padahal yang menjadi tersangka adalah sipil tetapi mengapa yang melakukan koordinasi ke Kasat Reskrim adalah oknum TNI," jelasnya.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian mengatakan Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai penasihat hukum tersangka ARH yang adalah saudaranya.
Namun Kolonel Inf Rico Siagian menyesalkan sikap Mayor Dedi Hasibuan yang membawa prajurit TNI mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya kepada kepolisian dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," tegasnya.(mar8/jpnn)
Puluhan prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan desak penangguhan penahanan warga sipil
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News