Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, ICMI Muda Minta Menag Tak Urusi Umat Masalah Teknis

Selasa, 22 Februari 2022 – 13:18 WIB
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, ICMI Muda Minta Menag Tak Urusi Umat Masalah Teknis - JPNN.com Sumut
Kemenag mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Pria kelahiran Sumatera Utara ini juga menyoroti penggunaan pengeras suara bagi masyarakat di wilayah mayoritas muslim dengan waktu yang lebih lama, lazim terjadi. Misalnya, ada kebiasaan bersalawat atau memutar bacaan ayat alquraan lebih lama untuk menunggu masyarakat datang ke masjid untuk melaksanakan salat secara berjamaah.

"Kalau yang daerahnya minoritas muslim, tentu pasti tidak akan berlama-lama menggunakan pengeras suara. Misalnya kalau di Sumut, masyarakat di Tapanuli Utara, akan menggunakan pengeras suara masjid yang sesuai kebutuhan saja. Jadi, kalau semangat aturan ini untuk ketenteraman maka janagan dengan aturan ini malah sebaliknya. Semua itu tergantung wilayah masing-masing," bebernya. 

Seperti diketahui, Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).

Dia menyebutkan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjadi pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," demikian Gus Yaqut. (mar8/jpnn)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia