Soal Tembak Mati Begal, Gubernur Edy Rahmayadi: Kepala Daerah Jangan Gegabah, Negara Kita Negara Hukum
"Saya harap pihak kepolisian lebih tegas untuk menindak para pelaku di lapangan, walaupun harus ditembak mati," ujar Bobby.
Pernyataan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menuai kontroversi. Pasalnya, pernyataan tersebut dinilai dapat mendorong dan melegalkan tindakan kepolisian di luar prosedur hukum.
Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara yang menilai pernyataan tersebut sebagai reaksi kalap seorang kepala daerah atas situasi yang terjadi di Kota Medan.
Koordinator Kontras Sumut Rahmat Muhammad mengatakan apa yang disampaikan Bobby Nasution selaku kepala daerah tersebut merupakan penegakan serampangan atau pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).
"Pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution seperti kalap dengan kondisi yang terjadi di Kota Medan," kata Rahmat Muhammad melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/7) malam.
Dia menilai kondusifitas di Kota Medan semestinya tidak terlepas dari peran Pemerintah Kota (Pemkot Medan) yang gagal melakukan upaya preventif.
Tindakan menembak mati begal, lanjutnya, harus didasarkan pada prosedur dan aturan yang ada. Sebab, kepolisian sebagai aparat hukum dan keamanan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal penggunaan kekuatan, kepolisian punya mekanisme yang diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) tentang Penggunaan Kekuatan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta kepala daerah untuk tidak gegabah dalam menangani persoalan begal yang meresahkan masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News