8 Daerah di Sumut Belum Punya Perda KTR, Edy Rahmayadi: Ini Kebiasaan Buruk, Denda Besar kepada Perokok

Jumat, 26 Mei 2023 – 16:52 WIB
8 Daerah di Sumut Belum Punya Perda KTR, Edy Rahmayadi: Ini Kebiasaan Buruk, Denda Besar kepada Perokok - JPNN.com Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: Diskominfo Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun menyebut masih ada daerah di Sumatera Utara (Sumut) yang belum membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Dia menyebut setidaknya ada delapan kabupaten/kota di Sumut yang belum mengakomodir pembatasan perokok di ruang publik. Delapan daerah itu, yakni Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat, Simalungun, Kota Gunungsitoli dan Tanjungbalai.

"Ada delapan derah lagi yang belum ada Perda KTR di Sumut. Ada perda saja masih suit, apalagi beum ada. Oleh karena itu kita harus mulai bergerak dari Perda," kata Makmur.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahamayadi mengatakan mendukung pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia menyebut dengan adanya Perda dapat mengurangi perokok aktif dan menciptakan kenyamanan bagi yang tidak merokok.

Mantan Pangkostrad ini menyebut kebiasan merokok meruapakan kebiasaan buruk yang sudh lama sehingga membutuhkan komitmen dari semua pihak untuk mengatasinya. Setidaknya, lanjutnya, menyelamatkan anak-anak dari pengaruh rokok.

"Ini kebiasaan buruk yang sudah lama, tentu kita tidak bisa menghapusnya 100 persen. Tetapi kita bisa membatasi perokok di ruang publik sehingga tidak sembarangan dan tidak nyaman, atau dengan denda besar kepada yang melanggar," kata Edy Rahmayadi saat kegiatan Advokasi Perda KTR, di Medan, Jumat (26/5).

Edy Rahmayadi mengatakan mengubah kebiasaan buruk merokok harus dimulai dari diri sendiri, oleh sebab itu ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kawasan tanpa rokok di kantor masing-masing.

Dia mengatakan larangan merokok juga diberlakukan di seluruh sekolah dan termasuk para guru tidak diperbolehkan merokok di sekolah.

Kemendagri menyebut ada 8 daerah di Sumut yang beum memiliki Perda kawasan tanpa rokok (KTR), berikut daerahnya..
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News