8 Daerah di Sumut Belum Punya Perda KTR, Edy Rahmayadi: Ini Kebiasaan Buruk, Denda Besar kepada Perokok
"Mustahil guru bisa melarang anak didik tidak merokok kalau guru sendiri merokok di depan anak didik," tegasnya.
Baca Juga:
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Eva Susanti mengatakan terjadi peningkatan perilaku merokok pemula.
Berdasarkan data, jumlah perokok pemula tahun 2013 berada di angka 7,20 persen dan meningkat menjadi 10,7 persen pada tahun 2019, dan diprediksi meningkat 16 persen di tahun 2030.
"Prevalensi perokok dewasa juga terus meningkat, sekitar 70,2 juta atau 34,5 persen orang dewasa Indonesia merokok sedangkan untuk rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari tahun 2011 ke tahun 2021,” kata Eva.
Eva menjelaskan berdasarkan data BPS tahun 2021 menunjukkan rokok peringkat kedua pengeluaran per kapita masyarakat perkotaan.
Untuk perkotaan, 19,69 persen pengeluaran untuk beras dan 11,3 persen untuk rokok kretek filter. Sedangkan di pedesaan, 23.79 persen digunakan untuk beras disusul peringkat kedua yaitu rokok sebesar 10,78 persen.
"Masalah ini semakin pelik, karena tidak sedikit masyarakat yang sejatinya kurang mampu malah mengalokasikan uangnya untuk rokok ketimbang protein atau gizi tambahan," ungkapnya.(antara/jpnn)
Kemendagri menyebut ada 8 daerah di Sumut yang beum memiliki Perda kawasan tanpa rokok (KTR), berikut daerahnya..
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News