DPRD Medan Minta Bobby Nasution Konsisten Jalankan Perda Pelestarian Bangunan Cagar Budaya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution konsisten menjaga dan melestarikan cagar budaya sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani saat menyoroti perlindungan terhadap banguna yang merupakan cagar budaya di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.
"Penerapan Perda No.2/2012 ini untuk menjamin pelestarian bangunan cagar budaya. Kami berharap Pemkot Medan konsisten menjalankannya dan melestarikan cagar budaya," kata Abdul Rani, Senin (15/5).
Dia mengatakan sebagai upaya menjaga bangunan cagar budaya di Kota Medan, sejak sat dekade lalu diterbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Medan untuk menjadikan seluruh bangunan yang berada di pusat kota Paris van Sumatera - julukan Kota Medan, dijadikan bangunan bersejarah.
"Nanti Pemkot Medan dapat melestarikan melalui pemugaran agar terdata dengan baik. Sebab, Kota Medan sudah memiliki perda sebagai regulasi pengelolaannya," ungkapnya.
Dia menyebut pemugaran atau pemulihan keaslian bangunan cagar budaya akan menjadi kekayaan budaya yang akan menarik minat wisatawan datang ke Kota Medan.
Pemkot Medan saat ini tengah melakukan pengerjaan fisik revitalisasi Lapangan Merdeka seluas 4,88 hektare dan pemugaran kawasan Kota Lama Kesawan, termasuk bangunan Gedung Warenhuis.
DPRD Medan meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan seluruh gedung bersejarah di Kota Medan sebagai cagar budaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News