KPPU Temukan Indikasi Persekongkolan dalam Proses Tender 'Lampu Pocong' Bobby Nasution
Dia menjelaskan terkait indikasi adanya persekongkolan dalam proses tender pada kasus gagalnya suatu tender dapat dicermati dari beberapa hal.
Baca Juga:
Pertama, lanjutnya, adanya ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya. Pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk mengerjakan proyek yang diberikan.
Kedua, kata Ridho, adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam tender yang mana Pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified.
"Dan yang ketiga, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Ridho, dari penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terkait Proyek Penataan Lansekap pada Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, diketahui bahwa terdapat delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan oleh enam kontraktor.
Keenam kontraktor tersebut, yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV. Sinar Sukses Sempurna dan CV Sentra Niaga Mandiri.
"Pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku usaha kecil, sepanjang bukan bertujuan untuk menghindari tender dengan cara penunjukkan langsung," bebernya.
Namun, lanjut pria berkacamata ini, KPPU menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut proyek pengerjaan 'lampu pocong' gagal, KPPU temukan indikasi persekongkolan saat proses tender
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News