Pemprov Sumut Putuskan Kontrak Proyek Strategis Rp 2,7 Triliun, Begini Penjelasan Waskita Karya

Sejak dimulainya pekerjaan dari tanggal 10 Juni 2022 hingga saat ini, kata Ermy, masih terjadi kendala terkait utilitas dan pembebasan lahan.
Kendati demikian, pihak PT Waskita Karya telah beberapa kali memberikan surat notifikasi tetapi hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Untuk itu, Ermy menuturkan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak penyedia jasa agar dapat melanjutkan proyek ini.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita–SMJ–Utama KSO tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini," pungkasnya.(mar8/jpnn)
PT Waskita Karya (Persero) angkat bicara terkait surat pemberitahuan pemutusan kontrak kerja yang dikeluarkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut)
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News