Pemprov Sumut Putuskan Kontrak Proyek Strategis Rp 2,7 Triliun, Begini Penjelasan Waskita Karya

Selasa, 02 Mei 2023 – 12:27 WIB
Pemprov Sumut Putuskan Kontrak Proyek Strategis Rp 2,7 Triliun, Begini Penjelasan Waskita Karya - JPNN.com Sumut
Petugas sedang mengerjakan pengaspalan pada proyek strategis Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Provinsi Sumatera Utara dengan nilai Rp 2,7 triliun. Foto: Humas PT Waskita Karya (Persero)

sumut.jpnn.com, MEDAN - PT Waskita Karya (Persero) angkat bicara terkait informasi pemutusan kontrak proyek strategis Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Provinsi Sumatera Utara dengan nilai Rp 2,7 triliun. Hal tersebut sesuai surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang Bisa Marga Provinsi Sumatera Utara.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita mengatakan kendati Pemprov Sumut melalui dinas terkait telah mengeluarkan surat tentang pemutusan kontrak, ia menyebut hal tersebut bukan merupakan final.

"Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu Kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas-ruas baru yang akan dikerjakan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara," kata Ermy Puspa Yunita melalui keterangan tertulis yang diterima, (2/5).

Dia menyebut masih ada berbagai tahapan-tahapan yang akan dilalui sehingga keputusan tersebut final.

Perseroan, lanjutnya, masih berkomitmen melakukan pengerjaan mega proyek strategis di Sumatera Utara tersebut.

"Termasuk juga penambahan set alat pekerjaan aspal untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru yang terletak di Tarutung, Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Binjai dan Nias," jelasnya.

Ermy menyebut Perseroan juga secara mandiri telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari pemilik utilitas, misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat yang berada pada posisi bahu jalan.

"Proyek tersebut juga per 16 April 2023 realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37 persen dari rencana yaitu 57 persen. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal," ungkapnya.

PT Waskita Karya (Persero) angkat bicara terkait surat pemberitahuan pemutusan kontrak kerja yang dikeluarkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut)
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia