Hasil RDP di DPRD Sumut, Pedagang Thrifting Diperbolehkan Berjualan, Tetapi..

Benny mengatakan selain menghabiskan pakaian bekas tersebut, pihaknya juga mendorong agar pedagang membuat permohonan kepada pihak perbankan untuk dilakukan restrukturisasi.
"Terkait adanya permasalahan pakaian bekas ini, pasti ada goncangan bagi para pedagang. Untuk itu, pihak perbankan dan OJK diharapkan melakukan perbantuan seperti masa pandemi Covid-19 yang melakukan relaksasi kepada UMKM," ucapnya.
Tigor Simbolon, salah saeorang pedagang balpres mengatakan menyambut baik hasil RDP dengan DPRD Sumut bersama para pedagang pakaian bekas.
"Kami menyambut baik adanya kesepakatan ini, agar kami tenang dalam berjualan. Untuk itu, ke depan pihak pemerintah diharapkan agar memberikan solusi yang terbaik," ungkapnya.(antara/jpnn)
DPRD Sumut memutuskan pedagang thrifting diperbolehkan menjual balpres yang masih tersisa
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News