Preman Penganiaya Sopir Taksi Online Modus Parkir Diringkus, Lihat Tuh Tampangnya

Ilham mengatakan atas peristiwa yang dialaminya ia sudah membuat laporan resmi ke Polsek Medan Sunggal dengan laporan Nomor: STTLP/613/B/III/2023/SPKT/POLSEK SUNGGAL.
Unit Reskrim Polsek Sunggal bergerak cepat. Setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Suyanto Usman mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diringkus dari lokasi kejadian.
"Berdasarkan perintah bapak Kapolsek dan adanya laporan dari korban maka kami menangkap pelaku," kata AKP Suyanto.
Dia menjelaskan saat ini pelaku sudah diboyong ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.(mar8/jpnn)
Polsek Sunggal meringkus preman penganiaya sopir taksi online modus uang parkir, lihat tuh
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News