6 Pencuri Kabel Milik Dishub Tebing Tinggi Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, TEBING TINGGI - Personel Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi meringkus enam pelaku yang diduga kuat mencuri kabel listrik, seng, serta besi milik Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.
Barang-barang dari Terminal Bandar Kajum yang berada di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi itu diketahui hiang. Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Keenam pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (22/3).
Agus menjelaskan keenam pelaku yang diamankan itu, yakni MSB (33), PAA (28), SHR (37), BA (40), BS (45) dan AAL (38).
Dia mengatakan kasus pencurian itu terungkap dari penangkapan terhadap MSB di Jalan Lintas Tebing Tinggi- Medan tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebing Tinggi, pada Senin (20/3) sekira pukul 17.00 WIB.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Terminal Bandar Kajum Kota Tebing Tinggi sekitar bulan September 2022 sekira pukul 02.00 WIB bersama lima pelaku lainnya," jelasnya.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung meringkus satu per satu para pelaku dari kediamannya.
"Saat ini keenam pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Enam pelaku pencurian kabel di Terminal Bandar Kajum Kota Tebing Tinggi diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News