Ombudsman RI Sumut Dorong Pemkot Medan Segera Wujudkan Mal Pelayanan Publik
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat melalui mal pelayanan publik (MPP).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan kondisi kantor instansi teknisnya sangat berjauhan sudah saatnya memiliki Mal Pelayanan Publik.
"Mal pelayanan publik akan semakin memudahkan masyarakat mengakses pelayanan. Jadi, di mal pelayanan publik itu nanti ada bank dan unit-unit layanan, misalnya ada dukcapilnya dan sebagainya, bahkan instansi vertikal misalnya," kata Abyadi melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/3).
Baca Juga:
Abyadi mengingatkan bahwa esensi dari mal pelayanan publik adalah mengintegrasikan suruh layanan dalam satu tempat.
Di Sumut, lanjut Abyadi, baru tiga daerah yang memiliki mal pelayanan publik, yakni Kota Tebing Tinggi, Pemkab Asahan dan Humbang Hasundutan yang rencananya akan dilaunching Mei 2023 mendatang.
Atas kondisi tersebut Ombudsman Perwakilan Sumut meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution menginspirasi pembangunan mal pelayanan publik.
"Karena itulah kemudian kita dorong pemko medan kepada pak wali kota segera menginisiasi atau merancang pembangunannya," ucap Abyadi.
Berdasarkan catatan Ombudsman data tahun 2022 pada penilaian kepatuhan layanan publik, Pemkot Medan meraih 81,43 persen dengan predikat zona hijau.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendorong Pemkot Medan segera merealisasikan mal pelayanan publik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News