Polisi Bekuk Tiga Sindikat Pencuri Rel Kereta Api di Sumut, Barang Buktinya 8 Ton
"Dari penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan hingga meringkus dua pelaku lainnya yakni MS dan HM saat dari mobil Avanza," ungkapnya.
Roman menyebut dari hasil pengembangan diketahui bahwa jumlah pelaku sindikat pencurian besi rel tersebut berjumlah 13 orang.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih memburu sepuluh pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat pencurian besi re kereta api itu.
Sedangkan kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku bila dihitung dalam rupiah mencapai Rp 400 juta.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(antara/jpnn)
Polres Asahan meringkus tiga sindikat pencuri 8 ton besi rel kereta api di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News