KLHK akan Dalami Kasus Tumpahan 1.900 Ton Aspal yang Mencemari Laut Kepulauan Nias
sumut.jpnn.com, NIAS UTARA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pemeriksaan terkait pencemaran laut akibat tumpahan ribuan ton aspal dari kapal tanker di perairan Desa Humene Siheneasi, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Jendera Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan dampak pencemaran dan kerusakan ekosistem laut dapat mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut.
"Bahan pencemar tidak hanya berpotensi mengganggu kehidupan biota laut, namun juga membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi hasil tangkapan laut dari area terdampak," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pencemaran laut akan mengganggu implementasi dari agenda biru nasional dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi kelautan yang berkelanjutan.
Oleh sebab itu, KLHK akan melakukan penegakan hukum dengan mewajibkan pihak MT A mengembalikan kerugian lingkungan hidup.
"Kami akan melakukan upaya penegakan hukum guna mewajibkan MT A mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan melakukan pembersihan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan MT A," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebuah kapal tanker pengangkut aspal karam dan mencemari laut di perairan Nias Utara.
Kapal karam karena kebocoran badan kapal sebelah kanan akibat hantaman ombak dan kondisi kapal yang sudah berkarat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan sanksi kepada pihak kapal tanker pembawa ribuan ton aspal yang tumpah di perairan Nias Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News