Ketua Dewan Daerah Walhi Sumut Minta Perbankan Hentikan Sementara Transaksi Keuangan Walhi

Sabtu, 04 Februari 2023 – 12:39 WIB
Ketua Dewan Daerah Walhi Sumut Minta Perbankan Hentikan Sementara Transaksi Keuangan Walhi - JPNN.com Sumut
Koordinator tim pembela hukum DD Walhi Sumut saat menunjukkan gugatan melawan hukum setelah mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan di kantor hukum Law Office R Aritonang. Foto: Dokumentasi kantor hukum Law Office R Aritonang

sumut.jpnn.com, MEDAN - Ketua Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkugan Hidup (Walhi) Sumatera Utara Rusdiana, melalui kantor hukum Law Office R Aritonang menggugat Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) Walhi atas pemberhentian sepihak dari jabatannya.

Koordinaor tim pembela hukum DD Walhi Sumut Harisan Aritonang mengatakan gugatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL pada 24 Januari 2023.

Setelah mendaftarkan gugatan, lanjut Haris Aritonang mengatakan pihaknya melayangkan surat permohonan ke pihak perbankan yang bekerja sama dengan Walhi, untuk menghentikan sementara proses transaksi keuangan atau layanan yang diberikan oleh pihak bank.

Surat bernomor 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel-I-2023, tanggal 1 Februari 2023, dengan sifat sangat penting.

“Ya, kemarin kami sudah layangkan surat ke seluruh perbankan atau Bank yang ada di Indonesia untuk kiranya menghormati proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami bernama Rusdiana, kata Harisan Aritonang melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/2).

Harisan Aritonang menilai bentuk penghormatan dan ketaatan perbankan pada hukum dengan menghentikan sementara transaksi atau layanan bank yang sedang dan akan dilakukan oeh dan atas nama Yayasan Walhi secara nasional khususnya Walhi Sumatera Utara atau tidak dibenarkan Walhi secara nasional untuk membuka rekening baru di perbankan yang ada di Indonesia.

Dia mengatakan permohonan tersebut dilayangkan pihaknya agar dalam proses peradilan, kliennya Rusdiana tidak dibebankan dengan tanggung jawab keuangan yang merupakan kewenangannya sebagai Dewan Daerah Walhi Sumut.

Sebab, lanjutnya, dalam proses sistem keuangan Walhi khususnya Walhi Sumut, membutuhkan spesimen atau tanda tangan dari ketua atau anggota Dewan Daerah.

Tim pembela hukum Dewan Daerah Walhi Sumut melayangkan surat permohonan penghentian transaksi keuangan Walhi nasional buntut dari pemberhentian sepihak
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News