Ketua Dewan Daerah Walhi Sumut Minta Perbankan Hentikan Sementara Transaksi Keuangan Walhi
“Sedangkan proses peradilan adalah menguji keputusan pemberhentian terhadap klien kami yang berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya, tentu ini memiliki keterkaitan,” sebutnya.
“Jika surat permohonan ini tidak di indahkan, maka kami akan menyurati Meteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap semua bank yang bekerjasama dengan Walhi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Haris.
Permohonan pemberhentian transaksi sementara itu, lanjutnya, agar Dewan Nasional (DD) dan Eksekutif Nasional (EN) Walhi tidak menggunakan anggaran yang sekarang ke arah yang tidak jelas.
“Bahkan kami khawatir sumber daya Walhi dipakai untuk mengkerdilkan lembaga anggota atau orang yang dengan kridibilitas tinggi mengawal advokasi lingkungan. Kami juga tidak ingin anggaran Walhi digunakan untuk merusak demokrasi dan sistem berorganisasi, melanggar hak asasi dan cenderung mengarah pada mementingkan kepentingan serta ego perorangan sebagai DN dan EN,” tegas Harisan Aritonang.
Seperti diketahui, permohonan penghentian transaksi keuangan Walhi ini terkait dengan persoalan gugatan yang didaftarkan oleh tim pembela hukum Dewan Daerah Walhi Sumut melalui kantor hukum Law Office R Aritonang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, lalu.
Pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) Walhi atas keputusannya memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD Walhi Sumatera Utara yang sekaligus menjabat sebagai ketua.
“Kami sangat yakin, lembaga perbankan/bank yang kami surati ini adalah bank yang dipercaya oleh publik, memiliki kredibilitas, integritas dan akuntabilitas yang sangat tinggi, sehingga sangat hati-hati dalam memberikan layanan Perbankan kepada nasabahnya baik perorangan maupun kelembagaan,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Tim pembela hukum Dewan Daerah Walhi Sumut melayangkan surat permohonan penghentian transaksi keuangan Walhi nasional buntut dari pemberhentian sepihak
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News