Ridwan Kamil: Daerah Penghasil Migas akan Dapat 10 Persen
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil mengatakan daerah penghasil minyak dan gas (migas) akan mendapat 10 persen dari penghasilan di tahun 2023.
"Memperbanyak keadilan sosial, karenanya banyak daerah harus mendapatkan hak 10 persen," ucap Ketua Umum Adpmet, Ridwan Kamil usai melakukan pertemuan di Medan, Sumut, Kamis (2/2).
Dia mengatakan masih banyak daerah-daerah penghasil migas di Indonesia belum pemperoleh keuntungan dari wilayah kerja minyak dan gas bumi yang dikelola.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu mengatakan hingga kini baru beberapa provinsi yang mendapat keuntungan dari wilayah kerja migas itu.
Seperti diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Participating interest 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau BUMN.
"Baru Jawa Barat, Kalimantan Timur. Lampung yang lagi dibereskan. Tugas saya memastikan semua daerah penghasil migas punya hak 10 persen itu," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil mengaku bahwa komunikasi dengan pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota penghasil migas masih menjadi kendala hingga kini.
Ketua Adpmet Ridwan Kamil mengatakan tahun 2023 daerah penghasil migas akan mendapatkan 10 persen dari penghasilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News