Pemkot Medan Menargetkan 250 Ribu Rumah Tangga Wajib Retribusi Sampah Tahun Ini
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menargetkan jumlah rumah tangga wajib retribusi sampah tahun ini meningkat menjadi 250 ribu kepala keluarga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Suryadi Panjaitan mengatakan peningkatan jumlah wajib retribusi sampah itu diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Di 2023 ini wajib retribusi sampah harus meningkat 250 ribu kepala keluarga," kata Suryadi Panjaitan di Medan, Jumat (27/1).
Dia menjelaskan saat ini tercatat wajib retribusi sampah pada 2022 sekitar 78 ribu kepala keluarga. Sedangkan jumlah kepala keluarga di Kota Medan saat ini sekitar 500 ribu.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyebut produksi sampah organik dan anorganik Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu mencapai 2.000 ton per hari.
"Retribusi sampah ini dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah, tapi peningkatan itu harus dibarengi juga peningkatan pelayanan," kata Suryadi.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan inovasi dalam optimalisasi peningkatan wajib retribusi sampah.
"Jika hari ini pengutipan secara manual kurang efektif, coba menggunakan sistem digital," kata Bobby saat rapat koordinasi pelaksanaan wajib retribusi sampah di Medan, Rabu (25/1).
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menargetkan jumlah wajib retribusi sampah meningkat menjadi 250 ribu kepala keluarga tahun 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News