Kejagung: Tuntutan Pidana Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo

Kamis, 19 Januari 2023 – 14:44 WIB
Kejagung: Tuntutan Pidana Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo - JPNN.com Sumut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana memberikan penjelasan kepada media massa di Jakarta, Kamis (19/1). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Akan tetapi, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrinasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Kejaksaan Agung menyebut tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E sudah mengakomodir rekomendasi justice collaborator dari LPSK

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News