Bos Judi Asia Mega Mas Divonis 1 Tahun Penjara, Kasir Dihukum Lebih Berat
sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap pemilik arena perjudian di Kompleks Asia Mega Mas di Jalan AR Hakim Kecamatan Medan Area Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan hukuman penjara satu tahun.
Sidang vonis terhadap pemilik perjudian Tek Siong itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Soentpiet, Rabu (18/1).
Dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Vonis terhadap Tek Siong satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Berbeda dengan vonis Tek Siong, dua kasir judi ketangkasan tembak ikan dan roulette bubble gum milik Tek Siong divonis lebih tinggi.
Majelis hakim PN Medan menjatuhi vonis ringan terhadap bos judi Kompleks Asia Mega Mas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News