Bos Judi Online Apin BK Tak Hanya Dijerat Pasal Perjudian, Ada Lagi, Ternyata
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya menjerat bos judi online terbesar di Sumut berinisial J alias Apin BK alias AP dengan pasal perjudian.
Ternyata, Apin BK dengan omzet hampir Rp 1 miliar per hari dari judi online itu juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9).
Terkait TPPU itu, kata Hadi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menyita tujuh unit gedung milik Apin BK yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketujuh gedung itu, yakni Warung Warna Warni (WWW) sebanyak empat unit, dua unit gedung di Jalan Bulevalt Timur dan Gedung ZVNO Cofee & Poastery yang lokasinya tidak jauh dari Gedung WWW.
Penyegelan gedung dilakukan pada Jumat (16/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
"Ada sejumlah ruko sebagai tempat praktik perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik. Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Kombes Hadi mengatakan penyidik terus menyelidiki lebih lanjut kasus judi online terbesar di Sumut itu. Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.
Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya menjerat bos judi online J alias Apin BK alias AP dengan pasal perjudian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News