Bos Judi Asia Mega Mas Divonis 1 Tahun Penjara, Kasir Dihukum Lebih Berat
Keduanya, yakni Indah Sari Nasution dan Silvia Dwi Putri (berkas terpisah) dijatuhi vonis masing-masing 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.
Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian dengan hal yang memberatkan dan meringankan sama seperti terdakwa Tek Siong.
JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 2,5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU sebelumnya menjelaskan, pada 11 Juni 2022 petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Kompleks Asia Mega Mas, Kota Medan.
Dari penggerebekan itu, Indah Sari dan Silvia yang bekerja sebagai kasir di arena perjudian tersebut diringkus. Sebanyak 15 unit mesin slot merk Dong Man You Xi, 6 unit UPS, 1 buah ekspedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan cancel koin, serta uang tunai Rp 42.061.000 diamankan.
Ketika diinterogasi, Indah dan Silvia menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian tersebut adalah terdakwa Tek Siong yang pada hari berikutnya berhasil ditangkap.(antara/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhi vonis ringan terhadap bos judi Kompleks Asia Mega Mas
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News