Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Turut Mengeksekusi Brigadir J, Gunakan Sarung Tangan dan Menembak
“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia," ucap jaksa.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Persidangan hari ini dengan agenda tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Sebelumya pada Senin (16/1) dua terdakwa, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan.
JPU menuntut keduanya untuk dihukum pidana penjara masing-masing delapan tahun.
Kemudian, dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Fery Sambo ikut menembak Brigadir J dengan mengenakan sarung tangan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News