Gubernur Edy Rahmayadi Respons Gugatan Ketua Karang Taruna Sumut: Tidak Ada Urusan!
“Bagaimana mereka berbicara SK dari pusat, sementara ada mobil, kantor dan anggaran kegiatan dari APBD, kemudian dibawa kegiatannya ke arah politik, kan salah itu. Tidak ada urusan, saya yang mengangkat maka saya juga yang menghentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dedi Dermawan mantan Ketua Karang Taruna Sumatera Utara menggugat Gunbernur Sumut ke PTUN Medan.
Objek gugatan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 187.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada 9 Januari 2023 dan telah teregistrasi dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB.
Dalam gugatan tersebut Gubernur Edy Rahmayadi sebagai tergugat, sedangkan Dedi Dermawan sebagai penggugat.(mar8/jpnn)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merespons soal tindakan mantan Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan yang menggugatnya ke PTUN Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News