Polrestabes Medan: Jumlah Tindak Pidana Meningkat Tahun 2022, Kasus yang Diselesaikan Mencapai 70 Persen
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyampaikan bahawa jumlah kasus tindak pidana di Kota Medan meningkat di tahun 2022 dibanding tahun 2021 lalu. Tercatat ada 9.573 kasus tindak pidana yang diterima pihaknya tahun ini atau meningkat 823 kasus dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8.750 kasus.
“Dari total jumlah kasus yang kami terima di tahun 2022, sebanyak 6.693 kasus atau 70 persen berhasil ditangani,” kata Kombes Valentino dalam paparan catatan akhir tahun Polrestabes Medan Sabtu (31/12).
Dia menjelaskan dari total tindak pidana yang diaporkan masyarakat terdapat beberapa kasus yang paling menonjol dan meresahkan masyarakat. Di antaranya, lanjut Kombes Valentino, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Mantan Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut ini, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor mencapai 1.435 kasus dan pencurian dengan pemberatan (curat) 1.351 kasus.
“Menyusul beberapa kasus lainnya seperti penganiayaan berat (anirat) 825 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) 217 kasus,” ungkapnya.
Selain tindak pidana, lanjut Valentino, kasus yang mengaami peningkatan adalah premanisme dengan jumlah 6.720 orang yang diamankan sepanjang tahun 2022.
Sedangkan pada tahun 2021, pelaku premanisme yang diamankan pihaknya berjumlah 1.840 pelaku.
“Para pelaku yang kami amankan tersebut akan dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebut jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Medan pada tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News