STFJ Soroti Penegakan Hukum Kejahatan Satwa di Sumut dan Aceh Sepanjang 2022
STFJ pun mendorong pemerintah dan para pemangku kebijakan segera merevisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyikapi sejumlah putusan dan penanganan kasus kejahatan satwa, STFJ menilai UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta tidak membuat efek jera bagi pelaku kejahatan karena masih terlalu ringan," kata Rahmad.
Sementara Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan mengatakan, bila upaya menjaga konservasi satwa dan lingkungan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada tindakan nyata dan serius dalam mendorong penegakan hukum menjamin keberlangsungan ekosistem satwa liar dilindungi dan lingkungan.
Badar mengatakan pihaknya terus menyuarakan kepedulian terhadap satwa dan konservasi lingkungan melalui media sosial, dengan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Serta mengawal kasus-kasus terhadap kejahatan satwa dan lingkungan.
Turut hadir sebagai pembicara Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 itu, Kepala Divisi SDA LBH Medan Muhammad Alinafia Matondang, Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Muhammad Indra Kurnia dan Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan.(mar8/jpnn)
STFJ menyampaikan catatan kritis terhadap penegakan hukum dalam kasus kejahatan satwa di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News