Gubsu Edy Rahmayadi Sediakan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
![Gubsu Edy Rahmayadi Sediakan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/11/03/gubernur-sumut-edy-rahmayadi-membuka-rapat-koordinasi-evalua-3fx9.jpg)
sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyediakan bantuan pendidikan berupa beasiswa kepada mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) yang sedang menempuh pendidikan baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun di luar negeri.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut Ilyas S Sitorus mengatakan Gubernur Edy akan memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi dan kurang mampu baik strata 1, strata 2 dan strata 3 yang sedang menempuh pendidikan.
"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut," ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau lPK minimal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
Kemudian, penerima beasiswa adalah mahasiswa dengan prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional.
"Dan mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabilitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora," jelasnya.
Ilyas menjelaskan untuk syarat umum mendapatkan beasiswa tersebut adalah Warga Negara Indonesia; penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK); sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.
Kemudian, bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
Gubsu Edy Rahmayadi membuka beasiswa kepada mahasiswa asal Sumut yang berprestasi dan kurang mampu untuk jenjang Strata 1, Strata 2 dan Strata 3
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News