ASN di Tanjungbalai Ini Perkosa Siswinya Berkali-kali, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Kamis, 10 November 2022 – 14:45 WIB
Mengetahui itu, ibu korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU No RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(mcr22/jpnn)
Perbuatan tak pantas dilakukan oleh seorang ASN di salah satu sekolah SMP di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial R.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News