Pria Penimbun Ribuan Liter BBM Bersubsidi di Taput Ditangkap Polisi, Modusnya Bikin Bergeleng
Kamis, 20 Oktober 2022 – 09:00 WIB

Ilustrasi - Barang bukti jeriken berisi BBM subsidi. ANTARA/HO-Bid Humas Polda Aceh
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 55 Ayat 9 Pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Polres Tapanuli Utara membekuk seorang pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar berinisial R (33) saat sedang menjalankan modusnya di sebuah SPBU
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News