Fakta-fakta Tiga Oknum Polisi di Medan Dipecat Gegara Mencoba Merampok Motor Warga, Nomor 6 Tak Disangka
3. Aksi Perampokan Sudah Berkali-kali Dilakukan
Dalam sidang kode etik juga terungkap bahwa para pelaku tida hanya sekali melakukan aksi perampokan dengan modus COD itu.
Ternyata, perbuatan tak pantas itu telah dilakukan berkali-kali.
"Ya, lebih dari sekali. Masih kami dalami, kalau dalam perkara ini dia (ketiga polisi,red) mengaku," kata Kompol Asmara.
4. Hasil Sidang Kode Etik Ketiganya Dipecat
Dalam sidang kode etik ini, Asmara mengatakan majelis sidang sudah memutuskan ketiga anggota polisi itu untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri.
"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
5. Ketiga Polisi Mengajukan Banding
Merasa tak terima dipecat dari Polri, tiga anggota polisi yang terlibat upaya perampokan sepeda motor warga, mengajukan banding.
Berikut fakta-fakta aksi perampokan yang dilakukan ketiga anggota polisi tersebut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News