Korban Bersyukur Tiga Polisi Polrestabes Medan yang Coba Merampok Motornya Dipecat
Rabu, 12 Oktober 2022 – 14:30 WIB
"PDTH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya seusai sidang.
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri.
"Kami menuntut supaya di PDTH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.
"Mereka masih mengajukan banding," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan tiga anggota polisi Polrestabes Medan bersyukur ketiganya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News