Korban Bersyukur Tiga Polisi Polrestabes Medan yang Coba Merampok Motornya Dipecat
sumut.jpnn.com, MEDAN - Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan oknum polisi Polrestabes Medan bersyukur ketiganya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Hasil kode etik tadi, kami bersyukur, terima kasih, artinya keputusan hari ini tidak sia-sia kami menunggu," kata Benny melalui kuasa hukumnya Jesayas Tarigan di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) malam.
Meski ketiga polisi tersebut masih mengajukan banding, Jesayas berharap nantinya hasil keputusan akhirnya ketiga pelaku tetap dipecat dari Polri.
Baca Juga:
"Kami kawal seterusnya, dan harapan kami tetap di PDTH," ungkapnya.
Selain itu, dia juga berharap pihak kepolisian agar segera menangkap satu pelaku lainnya yang hingga saat ini masih buron.
"Ada satu lagi tersangka yang belum dapat, DPO. Nah ini kami minta supaya pihak kepolisian mengejar itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman PTDH terhadap Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Bidang Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.
Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan tiga anggota polisi Polrestabes Medan bersyukur ketiganya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News