Menolak Dipecat, 3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Medan Ajukan Banding
sumut.jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan mengajukan banding atas putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Ketiga oknum polisi yang disanksi PDTH itu, yakni berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H.
Pengajuan banding itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang juga turut menjadi anggota komisi kode etik dalam sidang itu.
"Mereka masih mengajukan banding," ujarnya di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) malam.
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
"Kami menuntut supaya di PDTH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
Baca Juga:
Sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu dimulai sejak Selasa siang dan baru selesai pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat keluar dari ruang sidang, ketiga oknum polisi itu sudah tidak lagi mengenakan seragam kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memecat tiga oknum polisi Polrestabes Medan yang mencoba merampok sepeda motor warga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News