Ulah Oknum Kades di Sumut Ini Jangan Dicontoh, Bukannya Bekerja Malah Bawa Anak Buah Main Judi
sumut.jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Presonel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang oknum kepala desa berinisial AA (44). Dia diringkus polisi karena terlibat kasus judi online bersama honorernya.
AA diketahui merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut).
Tak hanya sendiri, AA ditangkap bersama dengan tiga orang rekannya yang merupakan tenaga honorer di desa tersebut. Ketiganya, yakni GHS (34), HSR (34), dan ES (37).
Baca Juga:
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menyebut keempat pelaku ini tertangkap basah saat sedang bermain judi online di sebuah warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi, Minggu (18/9) siang.
Saat asyik bermain, keempatnya tak sadar bahwa Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Tapsel tengah melakukan penyelidikan terkait permainan judi online di lokasi tersebut.
"Benar saja, setiba di TKP, polisi menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online," ujar AKBP Imam Zamroni, Senin (19/9).
Selain menangkap para pelaku, perwira menengah Polri itu mengaku personel Sat Reskrim Polres Tapsel juga mengamankan barang bukti handphone yang digunakan para pelaku untuk bermain judi online.
"Kemudian, diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 55 ribu dan dua buah Kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," ungkapnya.
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang kepala desa berinisial AA,44, karena kasus judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News